Kejari Kota Madiun Menang Gugatan Perdata Kasus PSU Perumahan Puri Asri Lestari

by Redaksi

KOTA MADIUN, SabdaNews,com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kembali membuktikan perannya dalam melindungi kepentingan negara. Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun resmi menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), Han Sutrisno, terhadap Wali Kota Madiun dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Mad.

Keputusan ini memperkuat posisi hukum Pemerintah Kota Madiun dalam perkara penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvan Kelijk Verklaard). Selain itu, dalam pokok perkara, gugatan penggugat ditolak secara keseluruhan.

Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah pada Selasa (18/3/2025), menyampaikan bahwa putusan ini menunjukkan profesionalisme Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun dalam mendampingi instansi pemerintah.

“Putusan ini semakin menegaskan komitmen Kejari Kota Madiun dalam melakukan pendampingan hukum guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari upaya hukum yang tidak berdasar,” ujar Dicky.

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa pembangunan kawasan Perumahan Puri Asri Lestari serta izin yang terkait tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus PSU perumahan tersebut.

Keputusan pengadilan juga menyoroti bahwa penggugat belum menyerahkan PSU Perumahan Puri Asri Lestari kepada Pemerintah Kota Madiun. Hal ini bukan sekadar persoalan perdata, tetapi juga terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah ditangani kejaksaan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.

Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. “Kami akan terus mengawal dan menegakkan hukum secara adil dan transparan, demi pengembalian aset negara serta tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi,” tegasnya.

Sidang perdata yang dipimpin oleh Hakim Ketua Raja Mahmud, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Dian Mega Ayu, S.H., M.H., dan Rahmi Dwi Astuti, S.H., M.H., menegaskan posisi hukum yang jelas dalam kasus ini.

Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Madiun bertindak sebagai kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh:

Affiful Barir, S.H., M.H. (Kasi Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara.  Bayu Danarko, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional) selaku Jaksa Pengacara Negara. Yunita Ramadhani, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional) selaku Jaksa Pengacara Negara.

Sementara itu, pihak penggugat diwakili oleh:  Dr. Yuspar, S.H., M.Hum. (Kuasa Hukum Penggugat).  Irsan Muharam, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Penggugat).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat dan memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvan Kelijk Verklaard).

Dengan adanya putusan ini, Kejari Kota Madiun memastikan bahwa pihaknya tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga dalam penyelesaian sengketa perdata yang berdampak pada kepentingan publik dan keuangan negara.

“Kemenangan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Dicky.  Keputusan PN Kota Madiun ini diharapkan menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum terkait pengelolaan PSU perumahan, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di daerah. (Jon/Red) 

You may also like

Leave a Comment