SabdaNews.com – Kasus penahanan ijazah siswa siswi sekolah ternyata masih dilakukan pihak penggelola sekolah yang ada di wilayah Jawa Timur. Penyebabnya, karena sumbangan pendidikan yang dibebankan kepada wali siswa tak kunjung dibayar atau dilunasi.
Menghadapi kondisi itu, Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Jawa Timur, Kunjung Wahyudi mengatakan bahwa berdasarkan data Komnasdik Jawa Timur terdapat sekitar 400 an kasus penahanan ijazah siswa yang mereka tangani. Hasil akhirnya pihak sekolah mau memberikan ijazah siswa yang sempat mereka tahan.
“Minimnya Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah membuat pengelola sekolah tidak berdaya. Disisi lain, belum adanya pemahaman wali sekolah bahwa kegiatan pendukung belajar mengajar juga memerlukan partisipasi wali siswa,” ujar Kunjung Wahyudi, Rabu (12/2/2025).
Ia menegaskan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah melalui UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) menjelaskan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak. “Oleh karena itu pemerintah wajib membiayai minimal hingga pendidikan wajib belajar 12 ahun,” tandas Kunjung.
Aktivis pendidikan Jatim ini mengakui masih ada penarikan untuk bantuan kegiatan operasional sekolah melalui komite sekolah. Hal ini biasanya juga berujung masalah. Pasalnya, masyarakat beranggapan pendidikan gratis karenanya sudah ditanggung pemerintah sehingga tak ada lagi tarikan (sumbangan).
“Tapi kenyataan di lapangan tidak seperti itu. Bantuan BOS dari pemerintah ke selolah ternyata minim sehingga belum mencukupi kebutuhan kegiatan sekolah,” beber Kunjung.
Sebelum menenukan sumbangan sukarela, kata Kunjung biasanya komite sekolah mengumpulan para orang tua siswa untuk meminta persetujuan membantu penyelenggaraan pendidikan.
“Biar pendidikan berjalan dengan baik perlu ada sumbangsih dari orang tua siswa yang sifatnya sukarela. Artinya sekolah tidak boleh memaksakan,” jelasnya.
Tetapi yang terjadi masih ada sekolah menyampaikan dengan menentukan nilai besaran sumbangan. “Itu menjadi permasalahan sehingga sampai timbul kasus penahanan ijazah,” dalihnya.
Kunjung juga menyoroti masih adanya ambigu kebijakan di dunia pendidikan. Seperti kebijakan Pemprov Jatim dengan TisTas (pendidikan gratis dan berkualitas). Hal ini membuat masyarakat binggung oleh aturan dan kebijakan komite sekolah.
“Ini perlu diluruskan untuk duduk bersama mencari solusi dan kembali ke aturan,” tegasnya.
Terpisah, Bangun Purnomo Ketua Komnasdik Kabupaten Bojonegoro membenarkan ada ratusan kasus ijazah sekolah yang ditahan bisa diselesaikan. Biasanya setelah difasilitasi pihak sekolah akhirnya mau memberikan keringanan biaya uang sekolah sebanyak 2.000 siswa di Bojonegoro.
“Dalam 3 tahun ini, komnasdik Jatim menyelesaikan 400 an ijazah yang sempat ditahan sekolah. Sedangkan ada 2.000 siswa bisa diberikan keringanan hingga gratis biaya sekolah,” ujar Bangun.
Pada prinsipnya, lanjut Bangun kebutuhan pendidikan butuh pasrtisipasi masyatakat. Sebab tidak semuanya bisa dicover BOS.
“Bagi yang tidak mampu bisa diperhatikan, bagi yang wali siswa yang kaya tidak bisa disamakan dengan yang tidak mampu. Prinsip berkeadilan untuk membantu kebutuhan pendidikan masih dibutuhkan,” katanya.
UU Sisdiknas mengatur bahwa pemerintah pusat, provinsi dan daerah menjamin wajib belajar 12 tahun tanpa dipungut biaya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jika pemerintah belum bisa memenuhi pembiayaan tersebut, tentu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi pendidikan. (tis)