Gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada, Tidak Pengaruhi Keunggulan Paslon yang ditetapkan KPU

by Redaksi

Oleh  :  Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.

SabdaNews.com-Pemilihan Kepala Daearah serentak sudah selesai dilaksanakan disemua daerah, kita bersyukur dalam pelaksanaan berjalan damai yang menandakan proses demokrasi sudah berjalan dengan baik.Namun, masih ada riak-riak demokrasi yang tersisa yaitu sengketa hasil pemilu.

Hal ini terjadi mungkin masih adanya laporan atau temuan yang berkaitan dengan tahapan-tahapan saat proses  pemilukada berlangsung, seperti money politik, kecurangan saat pencoblosan, adanya penggiringan massa secara terorganisir semua itu adalah bentuk pelanggaran yang sering ditemui saat pelaksanaan pemilu ataupun pemilukada.
Termasuk hasil pemilukada di gresik saat ini masih menyisakan masalah yaitu adanya gugatan dari salahsatu paslon kotak kosong ke MK.

Pengajuan gugatan sengketa hasil pemilukada di MK adalah sebagai bentuk mencari rasa keadilan dari paslon yang merasa dirugikan, tentu hal ini harus memenuhi syarat legal standing sebagai penggugat, pemenuhan syarat formil maupun matriil dalam pengajuan gugatan.

Namun perlu diingat, hasil putusan MK nanti tidak akan merubah hasil putusan yang sudah dilakukan kpu. Mari kita sama-sama bersabar, gresik tetap kondusif agar pemerintahan berjalan dengan baik dan sebagai warga tentunya mengharap pemerintahan gresik kedepan akan lebih baik sesuai dengan visi dan misinya.  ( Penulis – Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.
– Pemerhati Kebijakan Publik & Politik  – Ketua LSM PiAR  – Koord MAKI Gresik/Red)

You may also like

Leave a Comment