GRESIK, SabdaNews.com- Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana kembali mengingatkan para Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Cerme untuk mengelola anggaran Desa dengan baik dan benar. Hindari penggunaan anggaran yang dapat memicu tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan lansung Kajari Gresik saat melakukan penyuluhan hukum Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta pendampingan hukum (Legal Assistense) yang diikuti 25 Kades, Sekdes dan Bendahara Desa se Kecamatan Cerme, bertempat di Rumah Makan Antang pada Selasa (08/10/2024).
Kajari Gresik, Nana Riana menjelaskan penyuluhan hukum ini bertujuan agar dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal, efektif untuk kesejahteraan masyarakat dan juga tidak terjadi penyalahgunaaan. “Saat ini, pengelolahan dana desa di Gresik tidak ada masalah. Akan tetapi, banyak laporan terkait pengelolahan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masuk ke anggaran desa. Jika dana tersebut tidak dipergunakan secara baik dan benar akan mengakibatkan penyalahgunaan dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Kajari.
Seperti yang dilakukan Pemdes Roomo saat mengelola anggaran CSR. Kejaksaan melakukan upaya penindakan karena pengelolaan CSR yang masuk ke kas desa tidak transparan dan disalahgunakan. Sewaktu dibelanjakan untuk membeli beras harus didatangkan dari Lamongan dan melaluli perantara 3 orang. “Kenapa hanya beli beras aja ke Lamongan, apa di Gresik tidak ada. Itupun harus melalui 3 perantara, sehingga beras yang diberikan ke warga mutunya jelek dan tidak layak dikonsumsi,” terangnya.
Untuk itu, kejaksaan menghimbau dalam penggunaan dana desa diutamakan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat desa. Jika ada proyek pembangunan fisik, utamakan pekerja dari desa dan material juga dibelikan di dalam desa sehingga perekonian masyarakat desa bisa meningkat dan sejahtera. “Pemdes harus taat aturan dalam pengelolaan dana desa, dapat membangun dan mengelola desanya sendiri dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi,” ujarnya.
Terkait kekayaan desa, Kejaksaan berharap agar desa menverifikasi aset desa. Pasalnya, banyak laporan aset desa dikuasai oleh pihak ketiga. Aset Desa penting untuk dicatat menjadi kekayaan desa dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ditegaskan Kajari, kepala desa itu ibaratnya presiden di wilayahnya. Untuk itu dalam mengelola keuangan desa, dari sumber dana apapun, jangan seperti mengelola keuangan di rumah. “Harus ada proposal, rincian pemasukan dan pengeluaran. Semua pemasukan desa digunakan secara baik, dan tidak untuk dikorupsi tetapi untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kajari Kajari Gresik meminta agar Kades dan Pemdes serta BPD menjalin komunikasi yang harmonis. Sehingga tidak ada kesan, kades powerfull sehingga akan menimbulkan gejolak saat menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Cerme, Sapaat mengatakan bahwa penyuluhan hukum tentang prioritas penggunaaan dan pengawasan dana desa ini sangat penting agar para Kades dapat menggunakan anggaran dana desa dengan baik dan benar. “Kami mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang telah memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan anggaran dana desa dengan baik dan benar, sehingga dapat menghindari perbuatatan yang menyebabkan tindakan korupsi,” terangnya.
Camat Cerme, Umar Hasyim berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini berharap agar Kades dan perangkat desa dapat memaksimalkan anggaran dana desa untuk kesejahteraan masyarakat dengan pengolaan yang baik dan benar. (gud/Red)