Home PEMERINTAHANPj Gubermur Adhy Lantik Pj Wali Kota Malang dan Pj Bupati Magetan

Pj Gubermur Adhy Lantik Pj Wali Kota Malang dan Pj Bupati Magetan

by Redaksi

SabdaNews.com – Setelah Mendagri menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Pj Bupati Magetan Hergunadi. Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan Pj Wali Kota Malang dan Pj Bupati Magetan sebagai ganti kedua penjabat kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri pada Kamis (8/8) kemarin.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang menerima salinan SK dari Mendagri pun langsung menggelar acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Wali Kota Malang dan Pj Bupati Magetan di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Sabtu (10/8/2024) malam.

Pj Wali Kota Malang yang dilantik adalah Nizhamul yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu Dirjen di Kemenko Polhukam dan Pj Bupati Lebak Banten. Sedangkan Pj Bupati Magetan adalah Iwan Kurniawan yang sebelumnya menjabat salah satu Dirjen di Kemendagri dan Pj Bupati Batubara Sumatera Utara.

“Karena yang kita lantik ini sebelumnya juga pernah menjadi penjabat bupati di Lebak dan Batubara, maka pasti akan running tidak perlu ada penyesuaian lagi. Beda kalau orang baru, pasti belajar dulu. Jadi tidak ada waktu, kita kasih waktu satu hari penyesuaian, habis itu running,” jelas Adhy Karyono.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bersama, Pj Wali Kota Malang sebelumnya Wahyu Hidayat mengajukan pengunduran diri karena mau ikut kontestasi Pilkada. Begitu juga dengan Pj Bupati Magetan Hergunadi mengundurkan diri karena mau maju di Pilkada Magetan.

“Aturannya memang seperti itu harus mundur jika seseorang penjabat mau ikut maju Pilkada. Dan agar tidak ada kekosongan jabatan maka perlu disegerakan pelantikannya,” dalih Adhy Karyono.

Pihaknya juga tidak mempersoalkan jika Pj Kepala Daerah yang dilantik itu bukan berasal dari pejabat tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemprov Jatim.

“Semua calon tentu sudah dievaluasi, itu sudah menjadi keputusan  TPA (Tim Penentu Akhir) yang ada di sekretariat presiden. Jadi gak usah tanya mengapa, karena semua memenuhi syarat yaitu dari  pejabat tinggi pratama yang ada di provinsi maupun di pusat,” tegas Adhy.

Di sisi lain, lanjut Adhy ada beberapa Bupati atau Wali Kota maupun Wabup dan Wawalikota yang akan maju kembali di kontestasi Pilkada serentak 2024 maka sesuai aturan akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah.

“Tapi untuk pastinya kami belum melihat berapa jumlahnya karena masing masing belum mendiclair bahwa mereka akan maju kembali dan apa sudah mendapat rekom parpol. Bahkan masih ada juga yang belum menentukan pasangan wakilnya. Mungkin pekan depan baru bisa kelihatan mana yang dua duanya maju kembali maka akan ada Pjs,” beber Pj Gubernur Adhy.

Sebaliknya jika yang maju kembali di Pilkada itu hanya salah satu, apakah Bupati atau Wali Kota saja, atau hanya wabup dan wawalikota saja, maka salah satunya yang akan menjadi Plt (Pelaksana tugas) kepala daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa jabatan Pj Kepala Daerah itu memiliki keterbatasan, terutama waktu atau masa jabatan yang tidak lebih dari 1 tahun.  Sedangkan untuk tunjanganl dan gaji memang tidak ada beda dengan kepala daerah definitif hasil pilihan langsung masyarakat.

“Pj Wali Kota Malang dan Pj Bupati Magetan itu hanya 6 bulan, maka jangan sampai melakukan mutasi jabatan karena itu tidak diperbolehkan,” pesan Adhy Karyono.

Masih dalam satu rangkaian, Ketua tim penggerak PKK Kota Malang dan Kabupaten Madiun juga dilakukan pelantikan dan serah terima jabatan di tempat yang sama. (pun)

You may also like

Leave a Comment