Home PEMERINTAHANKUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Bersama Antara Pemprov dan DPRD Jatim

KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Bersama Antara Pemprov dan DPRD Jatim

by Redaksi

SabdaNews.com – Kendati tinggal 21 hari masa jabatan DPRD Jatim periode 2019-2024 akan berakhir. Namun kinerja lembaga legislatif tetap tinggi. Bahkan selang sehari paska pengesahan Raperda Perubahan APBD Jatim 2024, mereka langsung menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Kesepakatan Bersama Pemprov dan DPRD Jatim terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Jatim tahun anggaran 2025.

Wakil ketua DPRD Jatim Mayjen THAILAND (Purn) Istu Hari Subagio selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan bahwa paripurna ini bisa digelar karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pimpinan DPRD Jatim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUA PPAS APBD Jatim tahun anggaran 2025.

“PAD disepakati sebesar Rp.16,4 triliun karena ada penurunan potensi pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, dampak dari diberlakukannya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat. Anggaran itulah yang akan diatur penggunaannya dalam penyusunanq PPAS APBD Jatim tahun anggaran 2025,” jelas politikus asal Partai Golkar, Sabtu (10/8/2024).

Sementara itu Sekretaris DPRD Jatim Andik Fajar Tjahjono mengatakan, Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim berisi tentang kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS.

Kemudian penyusunan APBD Jatim tahun anggaran 2025 yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025, prioritas belanja daerah, pemenuhan belanja wajib termasuk belanja pegawai.

“Sesuai Amanat perundangan undangan, antara lain gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pimpinan dan anggota DPRD serta anggaran tambahan penghasilan ASN, belanja penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah dan operasional pimpinan dan anggota DPRD,” beber Andik.

Sementara untuk klasifikasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai Amanat Permendagri No.90 tahun 2019 dan peraturan perundangan undangan yang berlaku lainnya, kata Andik belanja yang wajib untuk terjaminnya kelangsungan pendanaan pelayanan dalam masyarakat antara lain untuk pendidikan, kesehatan serta pembayaran pokok pinjaman bunga pinjaman yang telah jatuh tempo dan kewajiban lainnya.

Masih di tempat yang sama Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono usai penandatangan bersama terhadap KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 mengatakan bahwa proyeksi  PAD dalam APBD tahun anggaran 2025 mengalami penurunan kisaran Rp.4 triliunan dibanding PAD tahun 2024.

Alasannya, kata Andhy mulai Januari 2025 diberlakukan UU hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu dampak yang dirasakan provinsi adalah menurunnya prosentase bagi hasilll pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kalau dulu 70 % untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota. Mulai 2025 prosentasenya berubah 34 % provinsi dan 66% untuk kabupaten/kota, sehingga pendapatan kita akan turun. Apalagi pembelian kendaraan baru juga seperti itu,” jelasnya.

Konsekuensi dari penurunan PAD tersebut, lanjut Adhy Karyono, Pemprov Jatim akan melakukan efisiensi pada belanja operasional, dan mulai menggali potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan. Seperti dari BUMD maupun UPTD.

“Kalau dulu PAD kita bisa mencapai Rp.20 -Rp.21 triliun tapi tahun depan tinggal Rp.16,4 triliun. Makanya kita akan sinergi dengan kabupaten/kota yang mendapat bagi hasil PKB lebih banyak itu melaksanakan program program yang lebih banyak sesuai arah kebijakan dari provinsi,” harap Pj Gubernur Jatim. (pun)

 

 

You may also like

Leave a Comment