SabdaNews.com – Gejolak internal BPR UMKM Jawa Timur di massa Pemprov Jatim dipimpin Pj Gubernur Adhy Karyono menjadi perhatian catatan Pansus LKPj terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2013.
Pemicu gejolak itu karena adanya pergantian posisi direktur Utama Bank UMKM Jatim yang dinilai tidak patut. Sebab sebelum dilakukan RUPS maupun belum ada rekomendasi OJK.
Anggota Pansus LKPj Gubernur Jatim Akhir Tahun Anggaran 2023, Freddy Poernomo menyebutkan secara etik, proses pergeseran internal BPR UMKM bisa mengganggu kinerja perusahaan perbankan plat merah milik Pemprov Jatim. Disisi lain, pergeseran posisi itu ada intervensi kuat di luar kewenangan lembaga perbankan.
“Saya kasihan BUMD milik Pemprov Jatim ini, upaya komisiaris Bank UMKM terhadap posisi Dirut BPR UMKM Jatim ternyata bergejolak di internal,” jelasnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini, menyebutkan pergeseran Dirut Bank UMKM seharusnya tidak perlu dilakukan. Apalagi tidak ada pelanggaran berat terhadap kebijakan pemimpin tertinggi di Bank UMKM.
“Saya melihat dasar hukum pergantiannya sangat lemah,” dalih doktor ilmu hukum Unair Surabaya ini.
Dua posisi yang tidak bisa diganti sebelum ada rekomendasi OJK dan harus melalui RUPS yaitu posisi Direktur Kepatutan dan Direktur Utama.
“Dua posisi ini pergantiannya harus ada rekomendasi OJK. Jadi pemberi wewenang tidak bisa melanggar itu,” harap Freddy.
Buntutnya, pergeseran diinternal BPR UMKM Jatim diduga ada unsur politik. Karenanya, Freddy mendorong perbaikan itu tidak melanggar aturan perbankan, dan terbebas dari kepentingan politik.
Selain itu, Freddy menyebut tidak kurang 25 pimpinan cabang juga menyampaikan petisi ke Gubernur Jatim sebagai pemilik saham mayoritas PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
Dalam surat petisi, meminta pemerintah mengambil tindakan terhadap keputusan untuk dilakukan peninjauan kembali keputusan pengurus (dewan komisaris dan direksi) PT BPR Jatim.
Freddy setuju terhadap penyederhanaan birokrasi sesuai semangat Pemprov Jatim. “Terkait sejumlah pergeseran di PT BPR UMKM Jatim, kami mendorong dikembalikan pada komposisi sebelumnya, untuk menghindari konflik di internal BUMD, tentunya yang dirugikan terhadap pelayanan rakyat Jatim,” pungkasnya. (pun)