SabdaNews.com – Perencanaan kota yang berhasil adalah perencanaan kota yang partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya khususnya Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
Secara sepihak pemerintah kota melakukan penggusuran pedagang pasar tradisional yang telah berpuluh-puluh tahun berjualan di Kutisari Selatan, Kota Surabaya. Mereka direlokasi ke pasar baru yang disebut dengan Fresh Market.
Pembangunan Fresh Market tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat khususnya pedagang pasar yang akan direlokasi. Akibatnya, kendati sudah 7 bulan mereka mencoba berjualan di Fresh Market, namun para pedagang justru merugi. Bahkan hingga ada yang menjual motor hanya untuk sekedar menutupi kerugian.
Menurut warga salah satu faktor yang menyebabkan Fresh Market sepi pembeli adalah adanya pasar swasta (milik pribadi) yang berada tidak jauh dari lokasi pasar lama. Sehingga pembeli yang sudah terbiasa berbelanja di pasar lama lebih memilih berbelanja di pasar milik pribadi tersebut ketimbang ke pasar baru Fresh Market milik pemerintah.
Warga pun menduga ada ‘kongkalikong’ antara pihak Kecamatan Tenggilis Mejoyo dengan pemilik pasar swasta tersebut, dengan menggusur lapak-lapak pedagang di pasar lama agar lapak milik pasar pribadi tersebut laku disewa padagang pasar korban gusuran.
“Pedagang pasar lama merasa keberatan jika menyewa lapak di pasar swasta karena harganya yang terlalu mahal,” ujar Abah Ali salah satu perwakilan pedagang.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas dan sebagai tindaklajut hasil serap aspirasi pada saat Partai Buruh Kota Surabaya melakukan kampanye, maka hari ini Jumat (19/1/2024) sekitar jam 13.00 WIB Partai Buruh Kota Surabaya bersama Pedagang Pasar Tradisional Kutisari pun melakukan aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi diikuti sekitar 200 orang massa buruh dan pedagang pasar ini akan dipusatkan di Kantor Kecamatan Tenggilis Mejoyo dan Balaikota Surabaya. Sebelum menuju ke titik aksi, buruh dan pedagang pasar akan berkumpul terlebih dahulu di lokasi pasar lama tepatnya di Jl. Kutisari Selatan Gang V, Surabaya untuk kemudian bergerak bersama menuju sasaran aksi.
Maynang Suhartanto sekretaris Exco Partai Buruh Surabaya bersama Pedagang Pasar Tradisional Kutisari menuntut empat hal. Pertama, Pemkot Surabaya dalam merencanakan dan membangun Kota agar melibatkan partisipasi masyarakat.
Kedua, bongkar dugaan permufakatan jahat antara Kecamatan Tenggilis Mejoyo dengan pemilik Pasar Swasta milik pribadi dengan dalih menegakkan Perda Kota Surabaya. “Faktanya masih banyak pasar-pasar tradisional di Kota Surabaya yang membuka lapak di gang-gang kampung dan dipinggir jalan,” dalih Suhartanto.
Tuntutan ketiga, kata Suhartanto adalah Pedagang Pasar Tradisiona bersedia direlokasi ke Pasar Baru Fresh Market milik Pemerintah Kota Surabaya dengan syarat pasar swasta milik pribadi ditutup.
“Terakhir atau keempat, selama pasar swasta milik pribadi tidak ditutup, maka pedagang pasar tradisional akan kembali berjualan di pasar lama yang terletak di Jl. Kutisari Selatan V,” pungkasnya. (pun)