Di Tahun Politik, Komisi C DPRD Jatim Terbanyak Rampungkan Perda 

by Redaksi

SabdaNews.com – Komisi C DPRD Jawa Timur menunjukkan kinerja luar biasa di tahun 2023 ini. Komisi yang membidangi keuangan dan BUMD ini berhasil menuntaskan 5 Peraturan Daerah (Perda) dari total 12 Peraturan Daerah yang dibahas DPRD Jawa Timur.

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Abdul Halim mengatakan bahwa komisi yang dipimpinnya sepanjang tahun 2023 telah melakukan fungsi legislasi dengan menuntaskan 5 Raperda menjadi Perda.

Diantaranya Raperda yang selesai dibahas Komisi C yaitu (1) Raperda tentang Perubahan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, (2) Raperda Penyertaan Modal, (3) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jawa Timur, (4) Raperda tentang Perubahan Penanaman Modal dan (5) Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jawa Timur.

“Meski tahun 2023 itu adalah tahun politik jelang pemilu 2024, tapi kami bersama seluruh anggota Komisi C tetap konsisten menyelesaikan tugas legislasi,” jelas politikus asal Madura, Rabu (27/12/2023).

Menurut Halim, pembahasan 5 Raperda tersebut sangat berkaitan pada kinerja ekonomi Provinsi Jawa Timur. Misal, Perda tentang Pajak dan Retribusi daerah Jawa Timur. Dalam perda ini mengatur tentang sumber pendapatan keuangan Pemprov Jatim menghadapi diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pada Tahun 2025 nanti, pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang biasanya mayoritas untuk Pemprov, mulai 2025 akan dibalik komposisinya dengan Pemerintah Kabupaten/kota, maka pemprov harus segera mencari alternatif lain,” jelas Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini.

Dengan adanya perda tersebut, maka Komisi C bisa melakukan antisipasi supaya pendapatan Pemprov Jatim tidak turun terlalu drastis.

“Kalau pendapatan turun, maka berpengaruh pada APBD provinsi Jatim  dan pastinya berdampak pada program-program kemasyarakatan yang biasanya sudah kita lakukan dengan baik,” terang Abdul Halim.

Selain itu, Komisi C juga telah melakukan pembahasan Perda tentang Perubahan Dana Cadangan Pilgub Jatim. Dimana tahun 2023 ini, sudah bisa cair untuk digunakan memulai tahapan pelaksanaan Pilgub pada September 2024 mendatang.

“Tentunya dengan adanya Perda dana cadangan Pilgub 2024 bisa digunakan lebih awal, agar pelaksanaan Pilgub nanti berjalan lancar dan berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat Jatim,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment