Home BeritaDiduga Korupsi, Kabag Hukum Dan Inspektorat Pemkab Jember Dilaporkan Ke Polda Jatim

Diduga Korupsi, Kabag Hukum Dan Inspektorat Pemkab Jember Dilaporkan Ke Polda Jatim

by Redaksi
logo Sabdanews oke

SabdaNews.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, kepala bagian hukum dan inspektorat Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot AKS ke Polda Jawa Timur.

Ketua Patriot AKS Slamet Mintoyo selaku pelapor mengatakan, bahwa pihaknya sengaja melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan yang bersangkutan. Dimana pada P-APBD 2021 sudah dilarang oleh Gubernur Jatim dan Mendagri

“Yang bersangkutan nekat menjalankan Perda P-APBD TA 2021 Kabupaten Jember. Padahal Perda tersebut tidak disetujui Gubernur. Sesuai dengan surat tanggal 14 Oktober 2021, nomor 900/8329/203.6/2021. Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Timur tidak menyetujui permohonan Bupati Jember untuk menerapkan P-APBD tahun 2021. Selanjutnya agar Bupati Jember melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, jumat (15/12/2023).

Diungkapkan oleh Mintoyo, terlapor meskipun Perda P-APBD ditolak oleh Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri, namun Bagian Hukum dan Inspektorat tetap memaksakan P-APBD sebagaiamana tertuang dalam Perbup 86 Tahun 2021 untuk dilaksanakan.

“Dalam pelaksanaannya kami temukan banyak penyimpangannya sehingga sudah sewajarnya kami laporkan ke Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Berdasarkan kajian tim hukum Patriot AKS, kata Mintoyo Perbup nomor 86 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD jelas bertentangan dengan Surat Gubernur Jawa Timur dan berita acara hasil fasilitasi oleh Kemendagri.

“Kami punya data penyimpangan yang dilakukan oleh pihak bagian hukum dan inspektorat Pemkab Jember yang dipimpin terlapor. Data sudah kami lampirkan dalam laporan kami. Mulai pengadan barang dan jasa, penggajian hingga banyak dijumpai perjalanan fiktif,” tuturnya.

Atas perbuatan terlapor tersebut, lanjut Slamet Mintoyo, negara sangat dirugikan.

“Oleh sebab itu, atas laporan kami di Polda Jawa Timur, kami mendesak agar Penyelidikan hukum terkait dengan adanya indikasi dugaan kerugian keuangan Negara yang terjadi pada Inspektorat dan bagian hukum Pemkab  Jember, memanggil dan memeriksa PA, KPA dan Jajarannya pada Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember dan menyita semua barang yang dibeli dan dokumen dengan merujuk pada Perbup 86 tahun 2021,” jelasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment