Bapemperda DPRD Jatim Desak Pengusul Raperda Lakukan Akselerasi
SabdaNews.com – Untuk mempermudah proses penanaman modal, DPRD Jawa Timur bersama eksekutif tengah berusaha melakukan revisi Perda tentang Penanaman Modal pada akhir tahun 2023.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati mengatakan banyak sejumlah aturan dalam Perda penanaman modal yang perlu dilakukan penyesuaian.
“Revisi Perda ini dikebut jelang akhir tahun 2023, agar nantinya di tahun 2024 mendatang kemudahan akses untuk menarik investor dalam penanaman modal di Jatim tetap terjaga dengan baik,” kata politikus PKS, Jumat (20/10/2023).
Lebih jauh Lilik menjelaskan bahwa dengan adanya Perda penanaman modal yang sudah direvisi tersebut, tentunya bisa menjadi payung hukum bagi investor yang akan menanamkan modal di Jatim.
“Terus kami godog agar tak ada yang dirugikan dalam melakukan revisi perda tersebut,” kata perempuan asal Surabaya ini.
Diakui Lilik, semakin hari kian ada peningkatan investasi dalam penanaman modal di Jatim baik dari PMA maupun PMDN.
“Saya lihat sampai akhir 2023 terus ada peningkatan dalam penanaman modal di Jatim,” terangnya.
Bahkan, lanjut Lilik, pelibatan UMKM di Jatim langsung dilakukan di sejumlah daerah untuk penanaman modal lokal di sejumlah daerah.
“Ini merupakan kemajuan dengan pelibatan UMKM untuk berinvestasi di masing-masing daerah,” terangnya.
Sementara itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim yang membahas 24 Rancangan Peraturan (Raperda) Provinsi Jatim tahun 2023 memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga bulan Oktober 2023.
Pertimbangan Bapemperda mendesak adanya akselerasi (percepatan) pembahasan dan penyelesaian Raperda dikarenakan jika melampaui batas waktu itu justru akan mempersulit keuangan daerah. Sebab ada sejumlah Raperda terkait pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan BUMD Jatim.
Beberapa Raperda usulan Pemprov Jatim terkait keuangan daerah adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain Bapemperda DPRD Jatim, Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Perangkat Daerah yang menjelaskan perkembangan pembahasan Raperda yang mereka usulkan.
Raperda yang diusulkan dan dalam proses pembahasan bersama Biro Hukum Setdaprov Jatim dan sejumlah Komisi DPRD Jatim itu antara lain; Raperda tentang Pengelolaan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan di Jatim,
Kemudian Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, Raperda tentang Satu Data, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal. (pun)
