Home POLITIKLima Daerah Di Jatim Belum Siapkan Dana Cadangan Pilkada Serentak 2024

Lima Daerah Di Jatim Belum Siapkan Dana Cadangan Pilkada Serentak 2024

by Redaksi

SabdaNews.com – Kendati pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sudah terjadwal dilaksanakan pada 27 November 2024. Namun sejumlah daerah di Jatim belum menyiapkan anggaran Pilkada dengan baik sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu persiapan dan tahapan Pilkada di daerah tersebut.

Devisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim, Miftahur Rozaq membenarkan bahwa dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, baru terdapat 34 daerah yang sudah ada BA (Berita Acara) kesepakatan antara KPU kab/kota dengan pemerintah daerah setempat.

“Tinggal lima saja yang belum ada BA kesepakatan terkait dengan Pagu Hibah Pilkada,” katanya saat dikonfirmasi Kamis (5/10/2023).

Kelima daerah yang belum ada BA kesepakatan, lanjut Rozaq adalah Kabupaten Sumenep, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Lumajang.

“Namun dari laporan terbaru, Kabupaten Sumenep tinggal menunggu jadwal TAPD. Begitu juga Kabupaten Lamongan paling lambat Jumat besok. Dan tiga kabuupaten yang lain masih dalam proses diskusi dan rapat bersama dengan TAPD setempat,” bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana Pilkada serentak 2024 sesuai dengan ketentuan Permendagri No.41/2023 dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama 40 persen selambat lambatnya itu 14 hari setelah penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

“Tahap kedua itu 60 persen, dicairkan 5 bulan sebelum hari H pemungutan suara,” jelas Rozaq.

Di tambahkan Rozaq, dari 34 kabupaten/kota yang sudah ada BA kesepakatan terdapat 4 kabupaten yang sudah dilakukan penandatanganan NPHD.

“Kalau provinsi masih belum, karena masih rapat dengan Bakesbangpol sehingga pekan depan diharapkan sudah ada informasi yang lebih tepat, kapan dilaksanakan penandatanganan NPHD,” terang mantan komisioner KPU Sampang ini.

Sesuai dengan arahan KPU RI, kalaupun KPU kab/kota maupun KPU provinsi sudah ada penandatanngan NPHD dan 14 hari kerja dilakukan pencairan, namun mereka tidak diperkenankan menggunakan dana hibah Pilkada sebab PKPU tentang tahapan Pilkada belum diterbitkan.

“Dana hibah Pilgub Jatim untuk KPU Provinsi itu sebesar Rp.845 miliar. Tahap pertama yang bisa dicairkan itu sebesar 338 miliar, dan sisanya 60 persen akan dicairkan tahun 2024,” jelas Rozaq. (pun)

You may also like

Leave a Comment