SabdaNews.com – Komisi B DPRD Jatim memberikan sejumlah rekomendasi terhadap sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerjanya. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Secara total anggaran mitra komisi B naik 16,3 persen dari APBD murni 2023. Ini berbanding terbalik dengan kontribusi OPD mitra Komisi B, yang menyumbang lebih dari 50 persen terhadap PDRB Jatim setiap tahun,” kata Jubir Komisi B DPRD Jatim, Agatha Retnosari dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (18/9/2023) kemarin.
Dalam laporannya, Agatha memaparkan beberapa catatan rinci dan rekomendasi dalam pelaksanaan P-APBD 2023 terhadap sembilan mitra kerjanya. Pertama adalah untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim yang mendapatkan alokasi anggaran P-APBD 2023 sebesar Rp347,839 miliar, atau bertambah 28,17 persen dibanding pagu APBD murni 2023.
Beberapa rekomendasi itu yakni, Komisi B minta OPD terkait menambah anggaran untuk sarana alat tangkap nelayan termasuk tonase kapal. Lalu, meminta agar OPD terkait menambah anggaran untuk kegiatan membersihkan lingkungan Pantai dengan melibatkan masyarakat dengan diberi honor, kaos, dan alat kebersihan. Juga, melakukan rehabilitasi mangrove dengan melibatkan masyarakat pecinta lingkungan.
“Meningkatkan anggaran fasilitasi budidaya ikan di tingkat rumah tangga produktif di pedesaan, dan di perkotaan. Sekaligus meningkatkan konsumsi ikan. Dan terakhir menambah anggaran kendaraan untuk verifikasi dan monitoring pengelolaan ruang laut,” ujar politikus PDI Perjuangan.
Selanjutnya, rekomendasi kedua ditunjukkan terhadap Disbudpar Jatim yang memperoleh alokasi tambahan sebesar Rp39,339 miliar. Angka ini mengalami kenaikan anggaran lebih dari 98 persen dibanding pagu anggaran APBD Murni 2023, dengan serapan anggaran rata-rata 60 persen.
Dia menyebut, bahwa rekomendasi Komisi B terhadap urusan kepariwisataan yakni, meminta mitra kerja agar meningkatkan anggaran untuk ADWI sebagai pengungkit peningkatan status menjadi Desa Wisata Maju, dan Desa Wisata Mandiri berupa bantuan anggaran untuk 500 Desa Wisata.
“Kemudian menyediakan anggaran untuk sosialisasi Perda Desa Wisata,” kata Agatha.
Rekomendasi lainnya, lanjut Agatha yakni mendorong agar OPD terkait meningkatkan anggaran penguatan destinasi melalui Inovasi Produk Daya Tarik Wisata, untuk festival wisata arung jeram dan lomba perahu naga.
“Kemudian meningkatkan coverages pembinaan Usaha Mikro dan Ultra Mikro pelaku ekonomi kreatif di desa-desa sekitar tujuan wisata tingkat global, dan nasional. Terutama unit kuliner, hasil tanaman kebun serta cinderamata,” bebernya.
Sedangkan ketiga, Agatha menyebut bahwa rekomendasi ditujukan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. Dimana Disperindag pada P-APBD 2023, memperoleh kenaikan alokasi anggaran sebesar 1,86 persen, menjadi Rp151,448 miliar dengan serapan anggaran hingga akhir Agustus mencapai 50 persen.
Karena itu, Komisi B memberikan beberapa rekomendasi yakni, mendorong mitra kerja agar bersama OPD terkait kukuh mengendalikan inflasi dan melaksanakan operasi pasar periodik. Khususnya untuk menormalkan harga beras. Selanjutnya, memperluas cakupan fasilitasi Industri Kecil untuk memperoleh merek dagang, sertifikat halal, dan HAKI.
“Penambahan anggaran untuk fasilitasi pemberian mesin teknologi sederhana permesinan industri rumah tangga. Antara lain mesin rajang tembakau (dari anggaran DBHCHT), dan pencetakan batu-bata paving,” tambahnya.
Selanjutnya untuk Biro Perekonomian Jatim wa pada P-APBD 2023, memperoleh kenaikan alokasi anggaran 7,03 persen sehingga menjadi Rp21,995 miliar dengan serapan anggaran mencapai 62 persen.
Komisi B mendorong agar mitra kerja menambah anggaran untuk meningkatkan Operasi Pasar. Khususnya beras, dengan koordinasi antar stakeholder perekonomian untuk mencegah keliaran inflasi.
Pihaknya juga memandang perlu skema yang meng-adilkan penerimaan DBHCHT karena selama ini terkesan tidak adil pada kalangan hulu pertembakauan. Khususnya petani tembakau dan buruh pada Industri olahan hasil tembakau.
“Perlu menambah anggaran sinkronisasi, dan sosialisasi Rancangan Perda Pertembakauan. Dan mengutamakan pelaku usaha mikro dan ultra-mikro, dalam penyaluran Dana Bergulir,” pinta Agatha.
Kemudian kelima, rekomendasi untuk Dinas Koperasi dan UKM Jatim adalah ada penambahan pagu anggaran pada P-APBD 2023 bertambah 6,32 persen, menjadi Rp110,715 miliar dengan realisasi serapan sampai akhir Agustus 2023 sebesar 57,74 persen atau setara Rp60,126 miliar.
Komisi B memberikan rekomendasi kepada Dinkop dan UMKM agar menggeser dana hibah Rp1,519 miliar, menjadi anggaran pelatihan UMKM dalam bentuk sinergitas.
“Kami juga meminta OPD terkait agar meningkatkan pengurusan akses bantuan modal, sertifikasi, pemasaran, dan digitalisasi produk UMKM,” sambung Agatha.
Untuk Dinas Peternakan Jatim serapannya sebesar 54,37 persen. Namun pada P-APBD 2023, memperoleh pagu anggaran sebesar Rp143,907 miliar atau naik signifikan 52,92 persen dibanding APBD Murni 2023.
Karena itu, Komisi B merekomendasikan bahwa perlu penambahan anggaran pengamanan lalu lintas ternak melalui tes PCR ternak dan Elisa untuk 3 Laboratorium Provinsi.
“Selain itu, diperlukan juga tambahan anggaran untuk menjamin ketersediaan pakan ternak, khususnya ayam dengan subsidi pakan sebesar Rp1.300 per kilogram,” jelas Agatha.
Dinas Peternakan juga perlu tambahan anggaran untuk penerbitan Sertifikat Halal untuk seluruh Rumah Potong Hewan (RPH). Lalu membantu aksesi permodalan peternak untuk memperoleh KUR.
“Komisi B meminta berkoordinasi dengan OPD terkait untuk revitalisasi saluran irigasi perpipaan dan pompa air untuk Hijau Pakan Ternak,” tambah Agatha.
Sementara untuk Dinas Perkebunan Jatim, serapan hingga akhir Agustus sebesar 51,36 persen. Kemudian dalam P-APBD 2023, diusulkan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp103,951 miliar atau bertambah 7,72 persen dari adanya penambahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang semula Rp50 miliar menjadi Rp58 miliar.
Komisi B meminta OPD terkait meningkatkan serapan DBHCHT karena dinilai sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya petani dan buruh pabrik olahan tembakau. Selain itu mengubah SOP pengelolaan DBHCHT lebih berkeadilan dengan memprioritaskan petani tebu dan buruh pabrik industri tembakau.
“Menggeser anggaran dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau sebesar Rp5.323.498.750, menjadi anggaran Sinergitas untuk Petani Tembakau dan meningkatkan rendemen tebu, sesuai amanat Perda Jatim Nomor 17 tahun 2012 Tentang Rendemen Dan Hablur Tebu,” ungkap Agatha.
Dinas Kehutanan Jatim serapan anggarannya sebesar 51,71 persen. Pada P-APBD 2023 setelah penyesuaian menjadi Rp198,589 miliar, yakni, bertambah Rp134,758 juta atau setara 0,07 persen.
Oleh sebabnya, Agatha menyatakan bahwa Komisi B meminta Dinas Kehutanan Jatim supaya menambah anggaran untuk penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), hingga pasca kebakaran dan reboisasi sebesar Rp3,248 miliar.
“Kami juga meminta menambah pagu anggaran untuk pengadaan bibit tanaman hutan, untuk menunjang program Penanaman Hutan Rakyat di 5 CDK. Dan terakhir, yaitu memperbanyak calon Cagar Biosfer yang bisa diajukan ke UNESCO,” terang Agatha.
Terakhir untuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, kata Agatha pada P-APBD 2023, memperoleh tambahan alokasi sebesar Rp305,213 miliar, naik 13,09 persen dibanding APBD Murni 2023.
Komisi B merekomendasikan perlunya penambahan anggaran untuk dukungan sarana dan prasarana pertanian berupa kendaraan roda tiga. Kemudian, perlu upaya ke pemerintah pusat untuk menambah anggaran asuransi pertanian, minimal untuk areal seluas 0,5 juta hektar.
“Selanjutnya adalah menambah anggaran untuk bantuan modernisasi alat dan mesin pertanian kepada setiap Gapoktan tingkat kabupaten dan kota. Sehingga usaha pertanian lebih menguntungkan sekaligus mengurangi faktor kehilangan pada masa panen. Dan menambah anggaran untuk subsidi pembuatan sumur pompa,” pungkas politikus asal Surabaya. (pun)