GRESIK.SabdaNews.com – Komplotan jambret beraksi di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik. Sebanyak dua pelaku jambret terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.
Identitas tersangka Tersangka bernama MH (28) Desa Bapuhbaru, Glagah, Kabupaten Lamongan, OF (28) warga Tambak Asri Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Mereka berdua adalah eksekutor jambret.
Sedangkan BHK 32 tahun asal Jalan Simorejo Desa Simomulyo Kecamatan Sukomanungal Kota Surabaya adalah penadah barang curian.
“MH dan OF kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap petugas,” tegas Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat press release di halaman Mapolres Gresik, Kamis (24/08/2023).
Para pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna putih. Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 05.30 WIB. MH dan OF sudah tiba di Gresik untuk menjambret, melihat korban Nur Habibah dibonceng oleh Arifianto mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol L 667 DAK.
Korban berangkat dari Surabaya hendak menuju Gresik melewati Jalan Raya Mayjen Sungkono termasuk Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Tiba-tiba tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh para pelaku, adapun didalam tas milik korban tersebut terdapat barang berupa KTP, NPWP, ATM, dan uang tunai Rp 3 juta, dan satu buah handphone.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika bersama anggota Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi, menggali keterangan dari saksi dan melacak CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pada minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib anggota Resmob Polres Gresik bergerak menuju ke Surabaya untuk mencari keberadaan seseorang yang diduga terdapat hubungan dengan pelaku tindak pidana tersebut di atas.
“BHK seorang penadah barang curian diamankan terlebih dahulu,” bebernya.
Sehingga akhirnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 Wib anggota Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan barang milik korban berupa handphone dari tangan penadah.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap BHK, Sat Reskrim Polres Gresik telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut di atas yaitu MH dan OF. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor suzuki satria yang dipergunakan sebagai sarana atau alat transportasi untuk melakukan tindak pidana.
Terhadap tersangka atas nama MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (pun)