Home PEMERINTAHANDaniel Rohi : Bapemperda Perlu Desak Komisi – Komisi Percepat Bahas Perda Jatim

Daniel Rohi : Bapemperda Perlu Desak Komisi – Komisi Percepat Bahas Perda Jatim

by Redaksi

SabdaNews.com – Penyelesaian penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur perlu dilakukan percepatan (akselerasi) agar  dapat memenuhi target sebagaimana yang telah ditetapkan dalam program pembuatan perda tahun 2023.

Terlebih, memasuki masa sidang ke-3 tahun 2023, namum progres penyelesaian Perda berjalan lambat. Oleh karena itu Anggota Bapemperda DPRD Jatim Daniel Rohi berharap  DPRD Jatim melakukan evaluasi agar dapat mengetahui tingkat urgensi usulan-usulan Raperda dalam prompemperda yang telah ditetapkan.

Bahkan politikus PDI Perjuangan tersebut mengusulkan Bapemperda segera mendesak Komisi-Komisi agar segera menyelesaikan pembahasan Raperda yang telah diterima oleh Bapemperda.

“Kalau perlu Bapemperda mendesak komisi-komisi agar proaktif segera menyelesaikkan pembahasan Raperda yang telah diterima sehingga target DPRD Jatim yang harus menyelesaikan 60% Perda di tahun 2023 ini segera tercapai,” harap Daniel, Selasa (8/8/2023).

Sedangkan hasil koordinasi dengan para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Jatim sepakat dan berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda yang menjadi tanggungjawab mereka, namun tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi mitra kerja agar dapat bekerja secara optimal, sehingga tidak bisa hanya sepihak saja.

Adapun beberapa Raperda yang menurut Daniel mendesak segera diselesaikan sehingga perlu menjadi prioritas adalah Perda RTRW 2023-2043, Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Pengelolaan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Perda Keuangan Daerah, Perda Satu Data dan Perda Pengembangan dan Perlindungan Tembakau, dan lainnya

Politikus yang juga seorang akademisi ini juga mendesak percepatan revisi Perda No.6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050, karena hanya merubah dua Pasal saja tapi prosesnya tetap memakan waktu yang tidak jauh berbeda dengan Perda yang baru.

“Untuk itu perlu diselesaikan segera karena momentumnya tepat dan sesuai kebutuhan nasional untuk pemenuhan target penggunaan energi terbarukan di Jatim,” terang Daniel Rohi.(pun)

You may also like

Leave a Comment