Gak Bahaya Ta? 1.941 Bacaleg DPRD Jatim Dinyatakan TMS 

by Redaksi

SabdaNews.com  – Keseriusan kader partai politik (parpol) mengikuti proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jatim melalui KPU Jatim pada pemilu legislatif 2024 nampaknya sangat rendah dan terkesan tidak serius.

Hal itu dibuktikan dari hasil verifikasi dokumen Bacaleg DPRD Jatim sebanyak 1.958 orang. Yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya sebanyak 17 bacaleg. Sebaliknya bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarata (TMS) sebanyak 1.941 orang.

Sementara untuk 15 bacalon DPD RI asal Jatim, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 2 orang, dan sisanya 13 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Setelah dilakukan proses verifikasi bacaleg, kami menemukan 1.941 bacaleg yang TMS dan yang MS baru 17 bacaleg. Sedangkan untuk DPD, baru 2 bacalon yang MS dan 13 bacalon dinyatakan TMS,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Senin (26/6/2023).

Diakui Cak Anam sapaan akrabnya, ada beberapa faktor yang membuat bacaleg dinyatakan TMS. Contoh yang paling banyak adalah kesalahan antara penyebutan nama di KTP dengan form pencalonan.

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada setiap bacaleg apa yang kurang, seperti kesalahan nama, ada yang masih belum menyelesaikan surat dari pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba. Ada juga yang masih banyak kekurangan hal yang terkecil, seperti foto,” ungkapnya.

Pihaknya juga menduga ribuan bacaleg yang dinyatakan TMS itu, karena parpol saat  mengajukan nama-nama bacaleg ke KPU Jatim masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.

“Makanya mereka berfikir untuk sementara cukup hanya sekedar mendaftarkan nama-nama bacaleg saja tanpa harus melengkapi berkas dokumen yang disyaratkan,” tambah Choirul Anam.

Kendati demikian, parpol maupun para bacaleg diberi waktu perbaikan persyaratan dokumen selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

“Artinya, partai politik harus melakukan proses perbaikan terkait dokumen bakal calon sebelum 9 Juli. Prosesnya masih cukup panjang. Parpol, bacaleg dan bacalon DPD, masih ada ruang untuk melakukan perbaikan dokumen,” dalih mantan komisioner KPU Surabaya ini.

Setelah 9 Juli 2023, lanjut Cak Anam KPU Jatim juga akan melakukan verifikasi ulang dokumen yang diserahkan bacaleg. Setelah itu KPU juga akan melakukan proses klarifikasi faktual berkas dokumen bacaleg ke pihak-pihak terkait.

Ia mencontohkan ketika ditemukan kejanggalan ijazah maka KPU Jatim akan mendatangi sekolah atau perguruan tinggi terkait untuk dimintai klarifikasi apakah benar bacaleg yang bersangkutan pernah sekolah atau kuliah dan lulus di lembaga pendidikan itu.

“Sebaliknya jika kami tidak menemukan kejanggalan atau keraguan maka cukup dilakukan verifikasi administasi saja,” pungkas Choirul Anam. (pun)

You may also like

Leave a Comment