Home PEMERINTAHANTiga Rekomendasi BPK Tak Pengaruhi Hasil Opini WTP LHP LKPD Pemprov Jatim Tahun 2022

Tiga Rekomendasi BPK Tak Pengaruhi Hasil Opini WTP LHP LKPD Pemprov Jatim Tahun 2022

by Redaksi

SabdaNews.com – Kendati ada tiga catatan terkait kelemahan pengendalian intern dan permasalahan atas sistem ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.  Namun hal itu tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sehingga BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau delapan kali berturut-turut sejak tahun 2015

Penyerahan LHP LKPD Pemprov Jatim ini diserahkan langsung anggota V BPK RI Ir H Ahmadi Noor Supit kepada ketua DPRD Jatim dan Gubernur Jatim dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (30/5/2023). Turut pula  mendampingi Auditot Utama Keuangan Negara V Slamet Kurniawan, dan Kepala Perwakilan BPK Jatim Karyadi.

“Opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud (kecurangan) yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” kata Ahmadi Noor Supit.

Lebih jauh Ahmadi menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan kecukupan pengungkapan.

“Selain memberikan opini atas laporan keuangan, bPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ahmadi.

Tiga catatan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Jatim yakni, pertama, pengadaan belanja hibah berupa uang pada Dinas PU Bina Marga (DPUPM) dan Dinas PU Perumahan Rakyat kawasan pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) tidak sesuai ketentuan.

Kedua, pelaksanaan pekerjaan atas belanja modal gedung dan bangunan pada delapan SKPD tidak sesuai ketentuan, dan Ketiga, pelaksanaan pekerjaan atas belanja modal jalan, irigasi pada Dinas PU Bina Marga tidak sesuai ketentuan.

“Sesuai Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat=lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” harap Ahmadi.

Masih di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BPK Jatim Karyadi menambahkan, bahwa berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 – 2022 (per semester II 2022), Pemprov Jatim telah menindaklanjuti sebanyak 1.328 rekomendasi dari 1.798 rekomendasi atau 73,86 % dari keseluruhan rekomendasi.

“Terdapat 3 rekomendasi (0,17 %) yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Dengan demikian masih terdapat 467 (25,97%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” beber Karyadi. (pun)

You may also like

Leave a Comment