GRESIK, SabdaNews.com- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Gresik dan Solidaritas Jaringan Aktivis 98 (SJA 98) Gresik terpaksa mem- Pra Peradilan-kan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Gresik di Pengadilan Negeri Gresik.
Gugatan itu dipicu oleh penanganan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran suntikan modal ke PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik TA 2019 senilai Rp25 miliar yang tidak jelas jluntrungnya. Sehingga pihak MAKI Koordinator Gresik Mas’ud Hakim, melaporkan dua Lembaga Hukum ini menangani kasus PDAM jalan ditempat, Kamis (6/4/2023).
“ Kami Aliansi Masyarakat Sipil dan Solidaritas Jaringan Aktivis 98 lakukan pra peradilan sebagai bentuk upaya hukum dalam kasus PDAM Gresik, karenan selama ini proses terkesan stagnan dan cenderung hilang dari pemberitaan. Dengan pra peradilan ini kami mengharap ada kepastian hukum dalam kasus ini,
saya yakin ada yang disembunyikan dalam kasus ini, karena ini menyangkut penggunaan anggaran daerah 25 M, Dengan kebijakan eksekutif dan legislatif inilah dana 25 M tersebut dapat di gelontorkan ke PDAM sebagai penyertaan modal. Namun dalam penggunaannya ada masalah disitu sesuai dengan hasil investigasi atau audit internal yang dilakukan oleh inspektorat kab. gresik,
” hasilnya ditemukan penggunaan dana penyertaan modal 25 M tidak sesuai dengan peruntukannya “. Dengan hasil temuan tersebut yang berakibat pemecatan terhadap Dirut PDAM dan jajaran Dirtek sebagai konsekuensi tanggungjawab atas penggunaan dana tersebut, kami melihat ini ada perbuatan melawan hukum dalam kasus.
Sudah kami lewat MAKI lakukan upaya hukum laporan ke pihak kejaksaan gresik untuk lakukan proses hukum atas kasus tersebut, namun ada kendala karena ada pihak atau lembaga lain yang sudah melaporkan ke polres gresik dengan kasus yang sama
Sehingga pihak kejaksaan tidak dapat memproses kasus ini. Dengan kami mengajukan pra peradilan agar dapat memperoleh kepastian hukum atas kasus ini, karena ada perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana 25 M tersebut.
Gugatan Pra Peradilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, dengan terdaftar di nomor 2/akta.pid.pra/2023/PN.Grs, yang diterima oleh Panitia PN Gresik, Handri Mamudi.
Masud Hakim, Ketua MAKI, mengatakan gugatan Pra Peradilan berawal dari macetnya laporannya kasus itu selama dua tahun. Kasus itu malah jadi sepi. Sunyi. Kasus dugaan penyimpangan anggaran dan proyek fiktif di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik membuat aparat hukum (APH) ragu melangkah dan kasusnya terkesan jalan ditempat, kata Mas’ud, (Red)