Wagub Emil: Penggunaan DBH CHT Sudah Diatur Dalam Permenkeu Permenkeu No. 215/PMK.07/2021

by Redaksi

SabdaNews.com – Industri olahan tembakau secara nyata telah memberikan sumbangsih  Produk DomestiK Regional Bruto (PDRB) tertinggi kedua pada sektor industri pengolahan di Jatim, yakni sekitar 24,67 persen pada kuartal III Tahun 2022.

Pernyataan itu disampaikan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak saat membacakan Jawaban Gubernur Jatim terhadap Raperda pengembangan dan perlindungan pertembakauan di Jatim pada rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (30/1/03).

Menurut Emil sektor hulu pertembakauan di Jatim tahun 2021 meliputi luas area 51,7 persen dari luas area nasional.

“Produksi tembakau Jatim 48,4 % dari total produksi tembakau nasional. Sedangkan sektor hilir tahun 2021 meliputi jumlah pabrik rokok sebanyak 49,2 % dari total pabrik rokok di Indonesia. Sedangkan tenaga kerja dari sektor hulu sebanyak 387.133 orang. Dan untuk sektor hilir sebanyak 153.762 orang,” bebernya.

Lebih jauh mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan bahwa pelindungan pertembakauan di Jatim telah dilakukan melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun Anggaran 2022, diberikan kepada 304.787 buruh tani dan buruh pabrik rokok atau 44,5 persen dari total buruh dengan nominal sebesar Rp.304.990.000.000.

Alokasi DBH CHT dalam Raperda ini, kata Wagub Emil telah masuk dalam struktur APBD sebagaimana hal ini telah mengacu ketentuan Pasal 12 ayat (7) Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021.

“Untuk pemberian bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau yang akan dilaksanakan pada tahun ini,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, mengenai apakah penggunaan DBH CHT telah sesuai aturan dan tidak ada diskresi dan bagaimana apabila digunakan untuk menutup kurang-bayar Jaminan Kesehatan Masyarakat dan/atau pengendalian penyakit tertentu yang terkait.

Wagub Emil menjelaskan bahwa penggunaan DBH CHT telah diatur dalam Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT, dan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) bahwa dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang penegakan hukum melebihi kebutuhan, Pemda dapat mengalihkan alokasi anggaran pada bidang penegakan hukum dimaksud ke dalam kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat, pada kegiatan di bidang kesehatan, dan/atau kegiatan lain sesuai kebutuhan daerah.

“Begitu pula untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan Pemerintah Daerah dapat mengalihkan untuk kegiatan di bidang Kesehatan, dan kegiatan lain di bidang kesejahteraan masyarakat, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. Sedangkan jaminan kesehatan masyarakat telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, untuk pembayaran,” pungkasnya. (tis)

You may also like

Leave a Comment