SabdaNews.com – Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform pelayanan publik terpadu. Bukan sekadar menjadi etalase informasi dan layanan pemerintahan, Majadigi harus mampu memastikan setiap aduan masyarakat mendapat respons dan penyelesaian yang nyata.
Dorongan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, S.H.I. Ia menilai, transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya dengan menghadirkan aplikasi. Lebih penting dari itu adalah memastikan teknologi benar-benar memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mengakses pelayanan, hingga mengawasi tindak lanjut pengaduan.
“Jangan sampai kita hanya bangga memiliki aplikasi digital, tetapi masyarakat masih kesulitan menyampaikan keluhan dan tidak tahu ke mana harus mengadu. Yang paling penting bukan sekadar masyarakat bisa mengirim laporan, tetapi bagaimana pemerintah memastikan laporan itu diterima, diproses, dan diselesaikan,” tegas Saifudin, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, Pemprov Jatim perlu belajar dari aplikasi Sapawarga milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan JAKI (Jakarta Kini) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedua platform tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam membangun sistem pelayanan publik digital yang interaktif dan responsif.
Melalui Sapawarga dan JAKI, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan pengaduan, tetapi juga memantau perkembangan laporan hingga memperoleh respons dari instansi terkait.
“Jawa Timur sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar. Wilayah kita luas, terdiri dari 38 kabupaten/kota, dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan pelayanan publik yang beragam. Karena itu, Majadigi harus menjadi aplikasi yang mampu menghubungkan masyarakat dengan seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota,” ujar politikus asal Malang.
Saifudin yang juga anggota Komisi A ini pun mengusulkan sejumlah fitur prioritas yang perlu diperkuat dalam pengembangan Majadigi. Salah satunya kanal Aduan Warga yang memungkinkan masyarakat melaporkan persoalan pelayanan publik dengan menyertakan foto, video, lokasi, serta deskripsi permasalahan.
Selain itu, perlu tersedia fitur pelacakan atau tracking aduan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui secara transparan setiap tahapan laporan, mulai dari diterima, diverifikasi, diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD), diproses, hingga dinyatakan selesai.
“Integrasi antar-OPD dan pemerintah kabupaten/kota juga menjadi hal penting. Sistem harus mampu meneruskan laporan secara otomatis kepada instansi yang berwenang sehingga masyarakat tidak perlu kebingungan mencari pihak yang harus bertanggung jawab,” jelas Saifudin.
Tak kalah penting, Saifudin juga meminta adanya standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA). Setiap pengaduan harus memiliki target waktu respons dan penyelesaian yang terukur. Misalnya, konfirmasi penerimaan laporan maksimal 1 x 24 jam kerja, dengan target penyelesaian disesuaikan tingkat urgensi dan jenis persoalan.
Ia juga menekankan perlunya bukti penyelesaian serta ruang bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap kualitas penanganan aduan.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berubah status menjadi selesai di dalam sistem, tetapi faktanya persoalan di lapangan belum selesai. Harus ada bukti tindak lanjut dan masyarakat berhak memberikan penilaian,” tandasnya.
Diskominfo Harus Buka Data Kinerja Majadigi*
Lebih lanjut, Saifudin menegaskan keberhasilan transformasi digital pemerintahan tidak boleh hanya diukur dari jumlah aplikasi, unduhan, atau banyaknya fitur yang tersedia.
Indikator utamanya harus menyentuh manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari kemudahan mengakses pelayanan, kecepatan pemerintah merespons persoalan, hingga jumlah pengaduan yang benar-benar diselesaikan. Karena itu, ia mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan Majadigi.
Evaluasi tersebut, kata Safudin harus mencakup jumlah pengguna aktif, layanan yang telah terintegrasi, tingkat pemanfaatan aplikasi, jumlah pengaduan yang masuk, persentase penyelesaian, hingga rata-rata waktu respons pemerintah.
“Pertanyaan kita sederhana, berapa banyak masyarakat yang sudah menggunakan Majadigi? Berapa banyak pengaduan yang masuk? Berapa yang ditindaklanjuti? Berapa yang benar-benar selesai? Dan berapa lama rata-rata pemerintah merespons laporan masyarakat? Ini harus menjadi indikator kinerja yang bisa dievaluasi bersama,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar pengembangan Majadigi memperhatikan kemudahan penggunaan. Tampilan aplikasi harus sederhana, ringan, dan mudah dipahami seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga desa, lansia, serta masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
“Teknologi itu seharusnya mendekatkan pelayanan kepada rakyat, bukan justru membuat rakyat semakin sulit mengakses pemerintah. Jangan sampai masyarakat harus mengunduh banyak aplikasi untuk mengurus berbagai kebutuhan. Cukup satu pintu, satu akses, dan ada kepastian pelayanan,” jelas anggota Komisi A DPRD Jatim.
Saifudin berharap Majadigi dapat menjadi wajah pemerintahan digital Jawa Timur yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Prinsipnya, rakyat tidak hanya ingin didengar, tetapi juga ingin mendapatkan jawaban dan solusi. Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika membuat kebijakan, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi persoalan sehari-hari. Majadigi harus menjadi jembatan antara suara rakyat dan tindakan nyata pemerintah,” pungkasnya. (pun)
