SUMENEP ,SabdaNews.com— Komunitas Warga Kepulauan (KWK) mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep segera menurunkan Tim Audit Internal untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan absensi online yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Dua ASN yang dimaksud masing-masing berinisial ZK, yang menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Masalembu, serta seorang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai Penyuluh Agama dan merupakan istri Kepala KUA tersebut.
KWK menilai dugaan ketidakhadiran keduanya dalam menjalankan tugas kedinasan selama hampir satu bulan perlu ditelusuri secara serius, terutama terkait mekanisme pelaksanaan absensi elektronik atau online. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah bagaimana mungkin dua ASN tersebut dapat melakukan absensi secara daring dalam kurun waktu hampir satu bulan tanpa kehadiran fisik di lingkungan KUA Masalembu. Apakah terdapat perangkat telepon seluler lain yang digunakan untuk melakukan absensi, atau terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan absensi dilakukan dari luar wilayah kerja?
“Ini harus diaudit secara teknis. Jangan sampai absensi online hanya menjadi formalitas administratif, sementara yang bersangkutan diduga tidak melaksanakan tugas di tempat kerjanya. Harus ditelusuri dari mana absensi dilakukan dan bagaimana titik koordinat atau lokasi perangkat saat melakukan absensi,” demikian sikap KWK. Menurut KWK, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat rekapitulasi kehadiran. Tim Audit Internal juga perlu memeriksa rekam jejak absensi elektronik, titik koordinat GPS, perangkat yang digunakan, serta kesesuaian lokasi absensi dengan wilayah kerja KUA Kecamatan Masalembu. Tunjangan Kinerja Harus Sesuai Kehadiran dan Pelaksanaan Tugas
Persoalan ini juga menyangkut hak keuangan negara, khususnya pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang diterima ASN berdasarkan ketentuan dan penilaian kinerja. KWK mempertanyakan apakah selama hampir satu bulan tersebut kedua ASN benar-benar melaksanakan tugas kedinasan, sedang menjalankan perjalanan dinas, mendapatkan surat perintah tugas ke luar kantor, atau memiliki izin maupun cuti yang sah. Jika tidak terdapat dokumen kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara absensi tetap tercatat hadir dan tunjangan kinerja tetap dibayarkan, maka persoalan tersebut harus diperiksa lebih jauh karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Jangan sampai negara membayar tunjangan kinerja secara penuh, sementara kewajiban kehadiran dan pelaksanaan tugas justru tidak dijalankan. TUKIN bukan hadiah, melainkan hak yang harus sejalan dengan kinerja dan ketentuan yang berlaku,” tegas KWK.
Kepala KUA Harus Menjadi Teladan
KWK juga menyoroti posisi Kepala KUA sebagai pejabat yang semestinya menjadi teladan dalam kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab terhadap bawahannya. Apalagi, dugaan persoalan ini tidak hanya menyangkut Kepala KUA, tetapi juga istrinya yang sama-sama berstatus ASN dan bertugas di lingkungan KUA Kecamatan Masalembu. Menurut KWK, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin ASN, manipulasi absensi, atau penyalahgunaan pembayaran tunjangan kinerja, maka pejabat yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi tegas sesuai tingkat pelanggarannya.
Bahkan, apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat, KWK meminta agar dipertimbangkan sanksi pencopotan dari jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KWK menegaskan, jabatan Kepala KUA bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah pelayanan publik yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan keteladanan. Kemenag Diminta Tidak Tutup Mata KWK berharap Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kemenag Kabupaten Sumenep tidak menganggap persoalan ini sebagai persoalan internal biasa. Audit harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh, tanpa intervensi maupun perlindungan terhadap pihak tertentu.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa sistem absensi online benar-benar menjadi instrumen pengawasan kedisiplinan ASN, bukan justru menjadi celah untuk menghindari kewajiban bekerja. “Kalau memang mereka memiliki surat tugas, izin, atau cuti, silakan dibuktikan. Tetapi jika tidak ada dasar administrasi yang sah dan ternyata absensi dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, harus ada konsekuensi hukum dan disiplin. Jangan sampai ASN yang rajin bekerja justru diperlakukan sama dengan ASN yang diduga mengabaikan kewajibannya,” tegas KWK. KWK menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat pemeriksaan dan penjelasan resmi dari Kementerian Agama.(Tim/Red)
