SabdaNews.com — Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, melontarkan kritik dan evaluasi kritis terhadap penerapan Kurikulum Merdeka di dunia pendidikan nasional. Politikus PDI Perjuangan ini menilai, kebijakan pendidikan yang meniadakan target atau standar kelulusan terukur berpotensi menurunkan kedisiplinan serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang siap bersaing di dunia kerja.
”Sistem yang membuat semua anak harus naik kelas dan lulus tanpa ada indikator baku itu secara tidak langsung menghilangkan ukuran kualitas SDM kita. Padahal, dunia kerja sangat ketat menggunakan standar nilai dan syarat akademis, seperti IPK minimal 3.00 untuk jenjang perguruan tinggi atau rata-rata nilai tertentu untuk SMA,” tegas Sri Untari, Selasa (13/10/2026).
Menurut legislator asal Malang ini, pola pendorong belajar (target akademis) sangat penting bagi pembentukan karakter dan kompetensi siswa di Indonesia. Tanpa adanya tolok ukur atau target kelulusan yang pasti, peserta didik cenderung kehilangan motivasi dan bersikap santai.
”Kalau diberi target jelas, anak-anak akan berupaya belajar keras untuk menguasai materi hingga menjadi kompetensi diri. Konsep kurikulum yang membebaskan tanpa batas justru membuat mereka malas, padahal saat masuk dunia kerja nanti keberadaan nilai dan uji kompetensi tetap menjadi persyaratan utama,” jelas Sri Untari.
Alternatif Sekolah Khusus dan Fleksibilitas
Sri Untari juga mengusulkan agar ada fleksibilitas seperti Kurikulum Merdeka difokuskan pada sekolah-sekolah berkonsep khusus, seperti sekolah alam, homeschooling, atau sekolah bagi anak-anak berprestasi non-akademis seperti atlet.
“Untuk anak-anak yang menjadi atlet, beban akademisnya memang tidak boleh terlalu berat karena fokus mereka ada pada pelatihan fisik dan prestasi olahraga. Namun, untuk sekolah formal umum yang menyiapkan generasi penerus ke dunia kerja atau jenjang pendidikan tinggi, harus ada sistem penyaringan (screening) dan standar evaluasi yang jelas,” paparnya.
Sebagaimana diketahui bersama, sejak diluncurkan melalui Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, Kurikulum Merdeka secara resmi menggantikan Kurikulum 2013 sebagai kurikulum nasional. Diantara perubahan yang mendasar adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) dan peralihan ke Asesmen Nasional (AN) menggeser evaluasi dari tingkat individu siswa ke tingkat pemetaan mutu satuan pendidikan.
“Kebijakan ini menimbulkan perdebatan publik terkait penurunan standar kelulusan tepercaya di tingkat individu,” beber perempuan yang juga aktivis koperasi ini.
Berdasarkan data Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dunia usaha dan industri (DUDI), kriteria seleksi kerja di Indonesia masih mendasarkan pada dua hal utama, yakni hard skills (bukti akademis/sertifikasi) dan soft skills (kedisiplinan, daya saing, dan kepemimpinan).
Peniadaan ujian standar di tingkat sekolah berdampak pada persepsi kualitas lulusan. Beberapa institusi perguruan tinggi dan perusahaan swasta kini menetapkan tes penyaringan (screening test) tambahan secara mandiri akibat tidak adanya standar nilai ujian nasional tunggal yang seragam. (pun)
