Home PEREKONOMIANSuli Da’im Warning Pemprov Waspadai Tingginya Angka PHK di Jatim 

Suli Da’im Warning Pemprov Waspadai Tingginya Angka PHK di Jatim 

by sabda news

SabdaNews.com  – Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr. H. Suli Da’im, meminta Pemprov Jatim tidak menganggap gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai persoalan biasa. Mengingat, ada sekitar 5.400 pekerja di Jatim terdampak PHK dan masuk dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga periode Januari–Agustus 2026. Angka tersebut menempatkan Jatim di posisi ketiga nasional setelah Jabar dan Banten.

Menurut politikus PAN, angka PHK tersebut harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Apalagi tekanan terhadap dunia usaha saat ini bukan hanya berasal dari persoalan internal perusahaan, tetapi juga dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor, ketidakpastian geopolitik global, kenaikan biaya produksi dan bahan baku, serta tekanan efisiensi dan otomatisasi.

“Kita tidak boleh melihat angka 5.400 ini hanya sebagai statistik. Di balik setiap angka ada keluarga yang kehilangan sumber pendapatan, ada anak yang harus tetap sekolah, ada kebutuhan kesehatan dan kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi. Karena itu, PHK harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Suli Da’im, Kamis (8/10/2026).

Ia memahami bahwa perusahaan juga menghadapi tekanan yang tidak ringan. Ketika pasar ekspor melemah dan biaya produksi meningkat, perusahaan tentu harus melakukan penyesuaian agar tetap bertahan. Namun, menurutnya, PHK tidak boleh menjadi pilihan pertama dalam setiap kebijakan efisiensi perusahaan.

“Efisiensi memang diperlukan. Tetapi efisiensi jangan selalu diterjemahkan dengan mengurangi jumlah pekerja. Harus dicari langkah lain terlebih dahulu, mulai dari efisiensi proses produksi, pengurangan biaya yang tidak produktif, optimalisasi pasar, sampai restrukturisasi bisnis. Pekerja jangan menjadi pihak yang pertama kali dikorbankan,” jelas Suli.

Suli Da’im menilai persoalan PHK di Jatim harus dilihat sebagai persoalan ekonomi sekaligus persoalan sosial. Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, dampaknya tidak berhenti pada pekerja tersebut. Daya beli keluarga turun, konsumsi masyarakat berkurang, cicilan dan kebutuhan pendidikan menjadi persoalan, dan pada akhirnya dapat memengaruhi perekonomian daerah.

Karena itu, Komisi E DPRD Jatim, lanjut Suli Da’im, perlu untuk terus mendorong penguatan kebijakan perlindungan tenaga kerja sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemprov Jatim, dunia usaha, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Kita harus bergerak dari pola penanganan setelah PHK menjadi pencegahan PHK. Pemerintah harus memiliki early warning system. Ketika sebuah perusahaan mulai mengalami penurunan order, pengurangan produksi atau kesulitan bahan baku, pemerintah harus sudah hadir sebelum PHK terjadi,” katanya.

Berdasarkan data Disnakertrans Jatim menunjukkan pekerja terdampak tersebar di sejumlah wilayah. Beberapa sektor yang paling mendapatkan tekanan antara lain industri kayu dan furnitur, tekstil, alas kaki, komponen otomotif, serta industri kertas dan pulp.

Menurut Suli Da’im, karakter industri tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus karena sebagian merupakan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Jangan sampai ketika industri mengalami tekanan, kita hanya sibuk menghitung berapa orang yang sudah terkena PHK. Yang lebih penting adalah bagaimana kita mencegah agar pekerja berikutnya tidak kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah memperkuat Satgas Pencegahan PHK dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Forum tersebut harus bekerja berdasarkan data dan mampu memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK.

“Kalau informasi mengenai potensi PHK sudah muncul, jangan menunggu sampai surat PHK keluar. Pemerintah harus turun, melakukan dialog dengan manajemen dan pekerja, kemudian mencari jalan keluar bersama,” pria asli Lamongan ini.

Di sisi lain, Suli Da’im mengapresiasi langkah Disnakertrans Jatim yang melakukan monitoring terhadap perusahaan padat karya, membuka ruang mediasi, mempercepat akses JKP, serta menyiapkan program reskilling dan upskilling bagi pekerja terdampak. Namun ia menilai langkah tersebut perlu diperkuat dengan kebijakan yang lebih terintegrasi.

“JKP penting, tetapi JKP bukan solusi akhir. JKP adalah jaring pengaman ketika seseorang sudah kehilangan pekerjaan. Tugas pemerintah yang lebih besar adalah bagaimana orang tersebut secepatnya kembali mendapatkan pekerjaan,” tegasnya.

Karena itu, Suli mendorong agar program pelatihan tenaga kerja tidak berhenti pada pemberian sertifikat. Pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan industri dan pasar kerja.

“Jangan sampai pekerja yang terkena PHK diberi pelatihan tetapi setelah selesai tidak tahu akan bekerja di mana. Pelatihan harus link and match dengan kebutuhan perusahaan. Kalau industri membutuhkan tenaga digital, teknologi produksi, operator mesin, logistik atau bidang lainnya, maka pelatihannya harus diarahkan ke sana,” harapnya.

Suli Da’im juga mendorong Pemprov Jatim memperkuat job matching dan job fair yang benar-benar mempertemukan pekerja terdampak PHK dengan perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja.

Menurut wakil ketua Fraksi PAN DPRD Jatim, provinsi di ujung timur Pulau Jawa ini memiliki basis industri yang besar sehingga persoalan ketenagakerjaan tidak boleh hanya diselesaikan melalui pendekatan bantuan sosial. Pemerintah harus memastikan ekosistem industri tetap sehat agar perusahaan mampu bertahan sekaligus membuka lapangan pekerjaan.

“Kita harus menjaga dua kepentingan sekaligus. Perusahaan harus tetap hidup dan pekerja harus tetap terlindungi. Jangan mempertentangkan keduanya. Industri yang sehat membutuhkan pekerja yang terlindungi, dan pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat,” ujar Suli Da’im.

Ketum IKA Umsura juga meminta pemerintah memperhatikan faktor biaya produksi, energi, bahan baku, logistik, hingga akses pasar yang saat ini menjadi tekanan bagi dunia usaha. Suli menilai kebijakan pemerintah harus mampu menjaga daya saing industri Jatim, khususnya industri padat karya.

“Kalau biaya produksi terlalu tinggi sementara pasar semakin kompetitif, perusahaan akan semakin sulit bertahan. Pemerintah harus hadir menciptakan iklim usaha yang sehat. Jangan sampai industri di Jatim kehilangan daya saing dan akhirnya pekerjanya yang menjadi korban,” dalihnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi E DPRD Jatim akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan, termasuk memastikan pekerja yang terkena PHK mendapatkan seluruh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin Jatim bukan hanya menjadi daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tetapi juga daerah yang mampu menciptakan pekerjaan yang layak dan memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Pertumbuhan ekonomi harus terasa sampai kepada rakyat pekerja,” beber Suli.

Bagi Suli Da’im, angka 5.400 PHK harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan industri di Jawa Timur. Pemerintah tidak boleh menunggu persoalan menjadi lebih besar.

“Jangan sampai kita baru bergerak setelah puluhan ribu orang kehilangan pekerjaan. Sekarang adalah waktunya melakukan pencegahan. Gerak cepat pemerintah sangat dibutuhkan agar PHK tidak meluas dan pekerja Jawa Timur tetap memiliki kepastian masa depan,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment