SabdaNews.com – Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) dan BLUD Jatim resmi dibentuk. Pembentukan badan baru di lingkungan pemprov Jatim ini melalui Pergub No 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Pergub 26/2024 tentang kedudukan susunan organisasi dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah, tertanggal 15 September 2026.
Tak ayal, DPRD Jatim pun menyambut baik langkah gubernur dalam menindaklanjuti rekomendasi Pansus BUMD yang dilakukan DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa menyambut baik dan berharap BP BUMD dan BLUD segera terisi struktur pejabatnya agar bisa langsung bekerja.
Komisi bidang hukum dan pemerintahan itu juga berharap agar biro tersebut tidak berhenti pada penambahan struktur birokrasi semata. Namun juga harus dibarengi perubahan nyata dalam tata kelola, pengawasan, hingga kinerja badan usaha dan layanan publik.
“Pembentukan biro ini harus menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi,” ujar Dedi Irwansa saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Menurut politikus Partai Demokrat, pembentukan biro tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan sekaligus menyatukan berbagai fungsi pemerintahan di lingkungan Pemprov Jatim.
Melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2026, lanjut Dedi, biro tersebut mendapat mandat untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan BLUD. Termasuk bagaimana teknis penempatan ASN setelah penggabungan (merger) Biro Perekonomian dengan Biro Administrasi Pembangunan.
Ia menilai pemisahan fungsi tersebut diperlukan agar pengelolaan BUMD dan BLUD memiliki fokus yang lebih jelas.
“Dengan demikian, koordinasi dan sinergi antarinstansi dapat berjalan lebih efektif,” jelas pria asal Sidoarjo ini.
Dedi memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan BUMD Jatim. Menurutnya, penguatan kelembagaan tidak boleh hanya berkutat pada urusan administratif.
BUMD harus didorong semakin profesional, sehat secara usaha, mampu mengoptimalkan aset, sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Khusus BUMD, penguatan kelembagaan harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, kesehatan usaha, optimalisasi aset, dan kontribusi terhadap PAD,” ujar Dedi.
Sementara untuk BLUD, orientasinya harus diarahkan pada peningkatan efisiensi, penguatan akuntabilitas keuangan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dedi menegaskan, DPRD Jatim akan melihat bagaimana biro baru tersebut menjalankan fungsi dan kewenangannya setelah resmi dibentuk.
Menurutnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar terbentuknya organisasi baru, tetapi sejauh mana keberadaannya mampu meningkatkan daya saing ekonomi daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih komprehensif serta menjawab tantangan birokrasi modern yang lebih efisien dan akuntabel,” kata Dedi.
Dengan adanya biro khusus yang menangani BUMD dan BLUD Jatim, fungsi pembinaan, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap kinerja BUMD dan BLUD diharapkan dapat dilakukan secara lebih fokus dan terukur.
Ditambahkan Dedi, pekerjaan berikutnya adalah memastikan struktur baru tersebut benar-benar bekerja. Sesuai Pergub tersebut, Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah membawahi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
“Yang kami harapkan bukan hanya perubahan struktur, tetapi perubahan kinerja. Biro ini harus mampu menghadirkan efisiensi, akuntabilitas dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (pun)
