SabdaNews.com — Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) atau Jamkrida Jatim. Keputusan ini disampaikan oleh juru bicara fraksi, Dr. H. Samwil, S.H., M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Senin (7/9/2026).
Persetujuan Raperda ini memberikan landasan hukum bagi Pemprov Jatim untuk menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp100 miliar secara bertahap mulai tahun 2027 hingga 2029. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat permodalan BUMD sekaligus mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses kredit usaha.
”Pengajuan Raperda ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk merespons tantangan permodalan bagi UMKM dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujar politikus asal Pulau Bawean Gresik.
Sebelumnya, modal dasar PT Jamkrida Jatim telah ditetapkan sebesar Rp600 miliar, dengan kewajiban porsi kepemilikan Pemprov Jatim minimal 51 persen. Namun hHingga saat ini, Pemprov Jatim telah mencatatkan penyertaan modal akumulatif sebesar Rp179,5 miliar yang disetorkan bertahap sejak 2009 hingga 2015.
Rincian setoran modal tersebut meliputi: Tahun 2009 sebesar Rp49,5 miliar, Tahun 2010 sebesar Rp55 miliar, Tahun 2011 sebesar Rp45 miliar, Tahun 2014 sebesar Rp5 miliar, dan Tahun 2015 sebesar Rp25 miliar.
“Suntikan modal tambahan sebesar Rp100 miliar yang direncanakan untuk periode 2027–2029 nantinya tidak diberikan begitu saja. Pelaksanaannya wajib memenuhi kriteria ketat, mulai dari analisis investasi, kesiapan rencana bisnis perseroan, kemampuan APBD, hingga evaluasi prestasi kinerja dan kapasitas penjaminan (gearing ratio) perusahaan,” jelas Samwil.
Langkah hukum ini, kata Samwil juga menjadi tindak lanjut dari perubahan status hukum Jamkrida menjadi Perseroda melalui Perda No. 5 Tahun 2025. Selain itu, penyusunan Raperda telah mengantongi fasilitasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 20 Agustus 2026.
Fraksi Partai Demokrat menilai bahwa pemisahan aset daerah untuk dikelola oleh BUMD seperti PT Jamkrida akan memberikan dampak ganda (multiplier effect).
“PT Jamkrida diharapkan tidak hanya berperan mencari keuntungan, tetapi juga menjalankan peran agent of development untuk menggerakkan roda ekonomi rakyat Jawa Timur,” pungkas Samwil. (pun).
